Remaja adalah saat dimana seseorang mencari jati dirinya

Monday, January 2, 2012

KAJIAN TENTANG DISKRIMINASI

Versi Wikipedia
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Versi Lain
Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.
Dalam rangka menegakkan norma HAM di Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 serta Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965) melalui UU Nomor 29 Tahun 1999.
Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut Pemerintah harus mengambil beberapa langkah dan tindakan yang mendukung tegaknya norma HAM tersebut. Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. Pihak Pemerintah pun wajib menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi sebagai tindak pidana. Kemudian pihak Pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktek-praktek diskriminasi.
Sejak dimulainya reformasi 1998, harus diakui telah terdapat beberapa kebijakan yang secara siginifikan melarang dan menghapuskan diksriminasi. Misalnya, Inpres Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Inpres ini keluar sebagai respon atas kerusuhan terutama yang terjadi di Jakarta, Surakarta, dan Medan, yang secara eksplisit bersumber pada berbagai bentuk diskriminasi rasial terhadap golongan Tiong Hwa. Juga dicabutnya Inpres No.14/1967 tentang pelarangan adat istiadat dan kebudayaan Cina di ruang publik dengan Keppres No. 6/2000.
Berikut ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
  • Keputusan Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluaraga Cina yang asli ke nama Indonesia
  • Inpres No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gud Dur).
  • Keppres No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hwa.
  • TAP MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
  • Presiden Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
  • Keputusan BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
  • Memo BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
  • Surat Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
  • Surat Menkokesra No. 764/X/1983 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
  • Surat Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
refrensi:
http://sekitarkita.com/2009/05/kajian-hukum-dan-perundang-undangan-tentang-diskriminasi/
id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi

HEWAN-HEWAN TERMAHAL DIDUNIA

Banyak dari kita yang memiliki hewan piaraan yang mungkin awalnya dari sekedar hobi hingga mencintai hewan tersebut. Banyak diantara kita yang secara sungguh-sungguh memperhatikan secara khusus dengan cara merawat mereka dengan penuh kasih sayang. Tahukan Anda bahwa banyak diantara kita yang rela untuk mengeluarkan biaya yang mahal untuk membeli hewan-hewan tersebut mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah.
Membayar mahal untuk sesuatu yang kita sukai memang sah-sah saja dan tentu saja dapat memuaskan keinginan kita untuk memilikinya dan menurut Saya nilainya sepadan dengan apa yang didapat. Sebagian besar dari hewan-hewan berharga mahal ini punya nilai sejarah yang istimewa dan termasuk jenis hewan yang langka, jadi jika punya uang tidak ada kerugian untuk memilikinya.

10. Toucan ($5.000 – $10.000)

Toucan adalah jenis burung yang berasal dari Selatan Meksiko, Amerika Selatan dan kawasan Karibia. Jenis burung ini memiliki 40 spesies yang berbeda dan memiliki warna-warna yang indah mulai dari bulu hingga ke paruhnya. Nama Toucan diambil dari nama kelompok burung yang berasal dari Tupi Tucana dalam bahasa Portugal.
Kaki burung Toucan pendek namun kuat dengan empat jari yang tersusun dua ke arah depan dan dua ke arah belakang. Mayoritas warna-warna burung Toucan tidak menggambarkan daya tarik seksual mereka, namun Toucan betina biasanya lebih pendek dan berwarna lebih kuning dari pada Toucan jantan. Bulu Toucan umumnya hitam dengan bercak putih, kuning dan merah. Pada bagian leher ada semacam pita warna merah yang melintang menambah semakin cantiknya burung yang berharga kisaran $5.000 hingga $10.000 ini.

9. De Brazza Monkey ($7.000 – $10.000)

De Brazza adalah seekor monyet purbakala yang namanya diambil dari seorang petualang Perancis, Pierre de Brazza Savorgnan. Monyet ini dikenal juga sebagai monyet rawa, dansering ditemukan di lahan basah di Afrika Tengah. Monyet ini sangat sulit ditemukan karena kemampuannya yang baik untuk bersembunyi, oleh karena itu tidak ada hitungan spesies yang akurat.
Monyet De Brazza biasanya ada di rawa-rawa, bambu dan hutan pegunungan kering di Kamerun, Kongo, Angola, Afrika Tengah, Papua Nugini, Ethiopia, Kenya, Sudan dan Uganda. Monyet De Brazza yang bisa hidup selama sekitar 22 tahun ini adalah monyet yang pemalu dan defensif dan hidup dalam kelompok-kelompok sosial kecil. Pada setiap kelompok sosial ada jantan yang terkuat yang tugasnya adalah untuk melindungi sesama anggota kelompok.

8. Hyacinth Macaw ($14.000)

Hyacinth Macaw adalah jenis burung yang ada di Amerika Tengah dan Selatan. Jenis burung ini adalah yang terbesar dan termasuk jenis burung Beo terbang yang terbesar di dunia, meskipun masih kalah berat dari jenis Kakapo dari Selandia Baru yang lebih besar sampai dengan 3,5 kg. Namun dalam hal panjang, maka burung ini lebih panjang daripada jenis burung Beo lainnya. Popularitasnya sebagai hewan peliharaan telah menghilangkan habitatnya di alam liar.
Mereka memiliki paruh yang sangat kuat untuk makan makanan alami mereka, yang meliputi kacang-kacangan dan bijian keras. Paruh yang kuat bahkan bisa memecahkan buah kelapa. Di Brazil, mereka makan kacang polong besar dan kacang macadamia. Selain itu, mereka juga makan buah dan sayuran lainnya. Kacang pinus juga salah satu makanan yang paling populer untuk Hyacinth Macaw. Harga Sebuah Hyacinth Macaw adalah $ 14.000.

7. Palm Cockatoo ($16.000)

Ini adalah jenis burung Kakatua Kelapa dan dikenal juga dengan nama Kakatua Goliat. Merupakan burung jenis Beo bersayap abu-abu atau hitam yang sangat besar dari keluarga Kakaktua. Burung ini adalah satu-satunya anggota dalam keluarga genus monotypic dan probosciger. Posisi burung ini sangat unik di dalam keluarga Kakatua dan telah dikonfirmasi oleh studi molekuler. Harga ini Kakatua Kelapa biasanya $16.000.
Cockatoo Palm pertama kali dikenalkan tahun 1788 oleh naturalis Gmelin Jerman. Burung ini adalah cabang awal dari nenek moyang keluarga Kakatua. The Palm Cockatoo panjangnya 55-60 cm dan beratnya 910-1,200 gram. Ini merupakan burung yang unik dengan jambul besar dan yang terbesar dari jenis burung Beo. Cockatoo Palm juga memiliki sebuah noktah yang unik di pipi berwarna merah, tanda ini menggambarkan perubahan ketika burung gembira atau sedih.

6. Stag Beetle ($89.000)

Ini adalah Kumbang Rusa yang merupakan salah satu jenis serangga dari 1200 jenis lain dalam keluarga Lucanidae dan dikenal memiliki rahang darah keriting (semacam tanduk yang keluar dari kepalanya). Sebuah Kumbang Rusa panjangnya rata-rata sekitar 2-3 inci. Peternakan di Jepang khusus untuk kumbang jenis ini menjualnya dengan harga $89.000, dan memang jenis kumbang ini termasuk hewan langka.



TUGAS ISD KE-9

PERTENTANGAN SOSIAL
Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri