Remaja adalah saat dimana seseorang mencari jati dirinya

Tuesday, April 24, 2012

MANUSIA DAN TANGGUNG JAWAB


Pengertian Tanggung Jawab

Setiap manusia harus mempunyai rasa tanggung jawab, dimana rasa tanggung jawab itu harus disesuaikan dengan apa yang telah kita lakukan.Arti dari tanggung jawab menurut kamus bahasa indonesia adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. Sehingga bertanggung jawab menurut kamus umum bahasa indonesia adalah berkewajiban memikul,menanggung segala sesuatunya,dan menanggung segala akibatnya.
Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatannya yang di sengaja maupun yang tidak di sengaja.tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. Tanggung jawab itu bersifat kodrati,artinya sudah menjadi bagian hidup dari manusia bahwa setiap manusia dibebani dengan tangung jawab. Apabila di kaji tanggung jawab itu adalah kewajiban yang harus di pikul sebagai akibat dari perbuatan pihak yang berbuat.
Tanggung jawab adalah ciri manusia yang beradab. Manusia merasa bertanggung jawab karena ia menyadari akibat baik atau buruk perbuatannya itu, dan menyadari pula bahwa pihak lain memerlukan pengadilan atau pengorbanan.

Macam-Macam Tanggung Jawab

Manusia berjuang untuk memenuhi kebutuhannya sendiri dan adapun untuk kebutuhan orang lain. Dalam usahanya setiap manusia menyadari bahwa ada kekuatan lain yang ikut menentukan dan membantunya yaitu kekuasaan tuhan.Dengan demikian tanggung jawab itu dapat di bedakan menurut keadaan manusia atau hubungan yang dibuat nya. Berikut ini merupakan beberapa jenis tanggung jawab, yaitu :

1. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri itu menuntut kesadaran akan diri kita untuk memenuhi kewajiban sendiri dan mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
Apa yang telah kita lakukan harus menerima resikonya sendiri.

2. Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
Keluarga merupakan masyarakat kecil. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung jawab kepada keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluarga, tetapi tanggung jawab juga merupakan kesejaterahaan ,keselamatan,pendidikan dan kehidupan. Sebagai anggota keluarga kita harus saling menjaga nama baik keluarga dengan sikap dan perbuatan yang kita lakukan di dalam kehidupan bermasyarakat.

3. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan orang lain karena manusia kedudukannya sebagai makhluk sosial yang membutuhkan manusia lain maka kita harus berkomunikasi dengan manusia lain tersebut. Berinteraksi didalam suatu kehidupan masyarakat sangat dibutuhkan karena itu bisa membuat kita saling mengenal satu dengan yang lainnya.

4. Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu kenyataan lagi bahwa tiap manusia, tiap individu adalah suatu warga negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, dan bertingkah laku manusia terikat oleh norma-norma yang di buat oleh negara. Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara atas apa yang telah ia perbuat. Kita harus menjaga nama baik bangsa dan negara kita sendiri dengan prestasi-prestasi anak bangsa.

5. Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupan manusia agar tanggung jawab langsung terhadap tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukuman-hukuman tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui berbagai macam jenis agama. Menerima hukuman di akhirat nanti atas apa yang telah kita lakukan selama hidup didunia ini.

Gandrung

(Manusia dan Keindahan)

       Ketika kita menonton tari gandrung sebenarnya banyak nilai filosofis yang terkandung didalamnya sebagai salah satu ajaran moral yang dapat kita terapkan dalam kehidupan sehari-hari,Jadi tari gandrung bukan sekedar tontonan saja tetapi merupakan tontonan yang bisa menjadi tuntunan.


       Salah satunya adalah nilai keindahan. Keindahan yang dimaksud adalah keindahan dari gerakan tari Gandrung itu sendiri. Selain itu ada juga keindahan pada nyanyian dan alat music pengiring tari Gandrung yang kesemuanya itu menimbulkan suara yang khas.Begitu juga dalam hidup ini ketika kita bisa berjalan seirama dalam memanfaatkan potensi diri maka akan menimbulkan kekuatan yang luarbiasa.
 

Monday, January 2, 2012

KAJIAN TENTANG DISKRIMINASI

Versi Wikipedia
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.

Versi Lain
Diskriminasi pada dasarnya adalah penolakan atas HAM dan kebebasan dasar. Dalam Pasal 1 butir 3 UU No. 39/1998 tentang HAM disebutkan pengertian diskriminasi adalah “setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan sosial lainnya.
Pengertian yang luas tersebut memperlihatkan bahwa spektrum diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai bentuk pada setiap bidang kehidupan secara langsung maupun tidak langsung. Diksriminasi tersebut dapat bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kebijakan Pemerintah yang mengandung unsur-unsur diskriminasi. Atau dapat pula berakar pada nilai-nilai budaya, penafsiran agama, serta struktur sosial dan ekonomi yang membenarkan terjadinya diskriminasi.
Dalam rangka menegakkan norma HAM di Indonesia, Pemerintah telah meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) melalui UU Nomor 7 Tahun 1984 serta Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (Convention on The Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965) melalui UU Nomor 29 Tahun 1999.
Berdasarkan konvensi-konvensi tersebut Pemerintah harus mengambil beberapa langkah dan tindakan yang mendukung tegaknya norma HAM tersebut. Pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun dalam prakteknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. Pihak Pemerintah pun wajib menjadikan segala bentuk penghasutan, kekerasan, provokasi, pengorganisasian, dan penyebarluasan yang didasarkan pada diskriminasi sebagai tindak pidana. Kemudian pihak Pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah yurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu Pemerintah harus mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktek-praktek diskriminasi.
Sejak dimulainya reformasi 1998, harus diakui telah terdapat beberapa kebijakan yang secara siginifikan melarang dan menghapuskan diksriminasi. Misalnya, Inpres Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non-Pribumi dalam Semua Perumusan dan Penyelenggaraan Kebijakan, Perencanaan Program, Ataupun Pelaksanaan Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan. Inpres ini keluar sebagai respon atas kerusuhan terutama yang terjadi di Jakarta, Surakarta, dan Medan, yang secara eksplisit bersumber pada berbagai bentuk diskriminasi rasial terhadap golongan Tiong Hwa. Juga dicabutnya Inpres No.14/1967 tentang pelarangan adat istiadat dan kebudayaan Cina di ruang publik dengan Keppres No. 6/2000.
Berikut ini beberapa contoh peraturan perundang-undangan yang bersifat diskriminatif:
  • Keputusan Presidium No.127/Kep/12/1966 tentang prosedur penggantian nama keluaraga Cina yang asli ke nama Indonesia
  • Inpres No. 14/1967 tentang pelarangan adat cina di ruang publik (telah dicabut dengan Keppres No. 6/2000 di masa Presiden Gud Dur).
  • Keppres No. 240/1967 tentang Warga Negara Indonesia Keturunan Tiong Hwa.
  • TAP MPRS No. 32/1966 tentang pelarangan penggunaan bahasa dan aksara mandarin dalam media massa dan dalam nama toko atau perusahaan.
  • Presiden Habibie telah membuat Inpres No.26/1998 tentang penghentian penggunaan istilah pribumi-non pribumi serta meniadakan pembedaan dalam segala bentuk.
  • Keputusan BAKIN No.Kpts-031 sampai 032 tahun 1973 tentang pembentukan struktur dan kewenangan Badan Koordinasi Masalah Cina.
  • Memo BKMC-BAKINNo.M.039/XI/1973 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
  • Surat Menag No.MA/608/80 yang menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
  • Surat Menkokesra No. 764/X/1983 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama
  • Surat Mendagri No.477/2535/PUOD/90 menyatakan bahwa Konghuchu bukan agama.
refrensi:
http://sekitarkita.com/2009/05/kajian-hukum-dan-perundang-undangan-tentang-diskriminasi/
id.wikipedia.org/wiki/Diskriminasi

HEWAN-HEWAN TERMAHAL DIDUNIA

Banyak dari kita yang memiliki hewan piaraan yang mungkin awalnya dari sekedar hobi hingga mencintai hewan tersebut. Banyak diantara kita yang secara sungguh-sungguh memperhatikan secara khusus dengan cara merawat mereka dengan penuh kasih sayang. Tahukan Anda bahwa banyak diantara kita yang rela untuk mengeluarkan biaya yang mahal untuk membeli hewan-hewan tersebut mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah.
Membayar mahal untuk sesuatu yang kita sukai memang sah-sah saja dan tentu saja dapat memuaskan keinginan kita untuk memilikinya dan menurut Saya nilainya sepadan dengan apa yang didapat. Sebagian besar dari hewan-hewan berharga mahal ini punya nilai sejarah yang istimewa dan termasuk jenis hewan yang langka, jadi jika punya uang tidak ada kerugian untuk memilikinya.

10. Toucan ($5.000 – $10.000)

Toucan adalah jenis burung yang berasal dari Selatan Meksiko, Amerika Selatan dan kawasan Karibia. Jenis burung ini memiliki 40 spesies yang berbeda dan memiliki warna-warna yang indah mulai dari bulu hingga ke paruhnya. Nama Toucan diambil dari nama kelompok burung yang berasal dari Tupi Tucana dalam bahasa Portugal.
Kaki burung Toucan pendek namun kuat dengan empat jari yang tersusun dua ke arah depan dan dua ke arah belakang. Mayoritas warna-warna burung Toucan tidak menggambarkan daya tarik seksual mereka, namun Toucan betina biasanya lebih pendek dan berwarna lebih kuning dari pada Toucan jantan. Bulu Toucan umumnya hitam dengan bercak putih, kuning dan merah. Pada bagian leher ada semacam pita warna merah yang melintang menambah semakin cantiknya burung yang berharga kisaran $5.000 hingga $10.000 ini.

9. De Brazza Monkey ($7.000 – $10.000)

De Brazza adalah seekor monyet purbakala yang namanya diambil dari seorang petualang Perancis, Pierre de Brazza Savorgnan. Monyet ini dikenal juga sebagai monyet rawa, dansering ditemukan di lahan basah di Afrika Tengah. Monyet ini sangat sulit ditemukan karena kemampuannya yang baik untuk bersembunyi, oleh karena itu tidak ada hitungan spesies yang akurat.
Monyet De Brazza biasanya ada di rawa-rawa, bambu dan hutan pegunungan kering di Kamerun, Kongo, Angola, Afrika Tengah, Papua Nugini, Ethiopia, Kenya, Sudan dan Uganda. Monyet De Brazza yang bisa hidup selama sekitar 22 tahun ini adalah monyet yang pemalu dan defensif dan hidup dalam kelompok-kelompok sosial kecil. Pada setiap kelompok sosial ada jantan yang terkuat yang tugasnya adalah untuk melindungi sesama anggota kelompok.

8. Hyacinth Macaw ($14.000)

Hyacinth Macaw adalah jenis burung yang ada di Amerika Tengah dan Selatan. Jenis burung ini adalah yang terbesar dan termasuk jenis burung Beo terbang yang terbesar di dunia, meskipun masih kalah berat dari jenis Kakapo dari Selandia Baru yang lebih besar sampai dengan 3,5 kg. Namun dalam hal panjang, maka burung ini lebih panjang daripada jenis burung Beo lainnya. Popularitasnya sebagai hewan peliharaan telah menghilangkan habitatnya di alam liar.
Mereka memiliki paruh yang sangat kuat untuk makan makanan alami mereka, yang meliputi kacang-kacangan dan bijian keras. Paruh yang kuat bahkan bisa memecahkan buah kelapa. Di Brazil, mereka makan kacang polong besar dan kacang macadamia. Selain itu, mereka juga makan buah dan sayuran lainnya. Kacang pinus juga salah satu makanan yang paling populer untuk Hyacinth Macaw. Harga Sebuah Hyacinth Macaw adalah $ 14.000.

7. Palm Cockatoo ($16.000)

Ini adalah jenis burung Kakatua Kelapa dan dikenal juga dengan nama Kakatua Goliat. Merupakan burung jenis Beo bersayap abu-abu atau hitam yang sangat besar dari keluarga Kakaktua. Burung ini adalah satu-satunya anggota dalam keluarga genus monotypic dan probosciger. Posisi burung ini sangat unik di dalam keluarga Kakatua dan telah dikonfirmasi oleh studi molekuler. Harga ini Kakatua Kelapa biasanya $16.000.
Cockatoo Palm pertama kali dikenalkan tahun 1788 oleh naturalis Gmelin Jerman. Burung ini adalah cabang awal dari nenek moyang keluarga Kakatua. The Palm Cockatoo panjangnya 55-60 cm dan beratnya 910-1,200 gram. Ini merupakan burung yang unik dengan jambul besar dan yang terbesar dari jenis burung Beo. Cockatoo Palm juga memiliki sebuah noktah yang unik di pipi berwarna merah, tanda ini menggambarkan perubahan ketika burung gembira atau sedih.

6. Stag Beetle ($89.000)

Ini adalah Kumbang Rusa yang merupakan salah satu jenis serangga dari 1200 jenis lain dalam keluarga Lucanidae dan dikenal memiliki rahang darah keriting (semacam tanduk yang keluar dari kepalanya). Sebuah Kumbang Rusa panjangnya rata-rata sekitar 2-3 inci. Peternakan di Jepang khusus untuk kumbang jenis ini menjualnya dengan harga $89.000, dan memang jenis kumbang ini termasuk hewan langka.



TUGAS ISD KE-9

PERTENTANGAN SOSIAL
Perbedaan Kepentingan
Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya. Kepentingan ini sifatnya esensial bagi kelangsungan hidup individu itu sendiri, jika individu berhasil memenuhi kepentingannya, maka ia akan merasakan kepuasan dan sebaliknya kegagalan dalam memenuhi kepentingan akan menimbilkan masalah baik bagi dirinya maupun bagi lingkungannya.
Dengan berpegang prinsip bahwa tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam memenuhi kebutuhannya, maka kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat pada hakikatnya merupakan kepuasan pemenuhan dari kepentingan tersebut.
Oleh karena individu mengandung arti bahwa tidak ada dua orang yang sama persis dalam aspek-aspek pribadinya, baik jasmani maupun rohani, maka dengan sendirinya timbul perbedaan individu dalam hal kepentingannya. Perbedaan kepentingan itu antara lain berupa :
1. kepentingan individu untuk memperoleh kasih sayang
2. kepentingan individu untuk memperoleh harga diri
3. kepentingan individu untuk memperoleh penghargaan yang sama
4. kepentingan individu untuk memperoleh prestasi dan posisi
5. kepentingan individu untuk dibutuhkan orang lain
6. kepentingan individu untuk memperoleh kedudukan di dalam kelompoknya
7. kepentingan individu untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan diri
8. kepentingan individu untuk memperoleh kemerdekaan diri